Kayu Jati Di Rumah Asyani
Edisi: 03/44 / Tanggal : 2015-03-22 / Halaman : 78 / Rubrik : HK / Penulis : Yuliawati, Ika Ningtyas, Istman.
Histeria Asyani, 63 tahun, membuat ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, mendadak senyap. Di tengah sidang, Kamis pagi pekan lalu, nenek itu tiba-tiba menjerit sembari menunjuk hidung seorang lelaki yang berdiri di pintu ruang sidang. "Sawin, kamu tega memenjarakan saya," kata Asyani dalam bahasa Madura. Kala itu, jaksa penuntut umum Ida Hariani baru saja selesai membacakan tanggapan atas nota pembelaan kuasa hukum Asyani.
Sawin adalah Kepala Kesatuan Resor Pemangkuan Hutan Jatibanteng, Situbondo. Gara-gara laporan Sawin, Asyani kini diadili. Sang nenek dituduh mencuri 38 lembar papan kayu jati dari hutan Perhutani di Dusun Secangan, Jatibanteng. Ditangkap pada 15 Desember tahun lalu, Asyani sudah hampir tiga bulan meringkuk di Rumah Tahanan Situbondo.
Menurut kuasa hukum Asyani, Supriyono, nenek empat cucu itu betul-betul tertekan oleh kasus hukum yang menimpanya. Pada sidang kedua, Senin pekan lalu, Asyani sampai bersimpuh di depan majelis hakim. Sembari…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…