Jaminan Pensiun Yang Merisaukan

Edisi: 06/44 / Tanggal : 2015-04-12 / Halaman : 74 / Rubrik : KL / Penulis : Steven Tanner , ,


Seperti negara lain, Indonesia percaya negara wajib melindungi rakyatnya agar terhindar dari ketiadaan penghasilan pada usia lanjut. Untuk itu, tepatnya 1 Juli 2015, program Jaminan Pensiun (JP)—sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN)—akan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

UU SJSN mengatur program JP diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti yang dibiayai dari iuran pemberi kerja dan pekerja. UU SJSN tidak menetapkan besaran manfaat pensiun, iuran, dan usia pensiun. Rancangan program pensiun yang optimal adalah yang perolehan manfaat pensiunnya memadai (adequate), dapat bertahan untuk jangka waktu lama (sustainable), tidak memberatkan dan terjangkau (affordable), serta bersifat adil dan sama rata (equitable).

Tidak ada sistem yang dapat dirancang agar cocok diterapkan pada semua negara, tapi setidaknya kita dapat memetik pelajaran dari pengalaman negara lain. Pengalaman ini menunjukkan ada tiga kebijakan utama yang harus diperhatikan: (1) besar manfaat pensiun beserta parameternya; (2) usia pensiun dan rasio ketergantungan penduduk usia lanjut; serta (3) pembiayaan yang optimal secara sosial-ekonomi.

Program JP menargetkan manfaat pensiun sebesar 1 persen dari penghasilan untuk setiap tahun masa kepesertaan dengan maksimum tingkat penghasilan pensiun (TPP) sebesar 40 persen. Ada yang menganggap besaran TPP ini sebagai tambahan dan lainnya sebagai bagian dari imbalan yang berasal dari sumber lain, seperti JHT dan imbalan kerja yang diperoleh dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dasar penghasilan apa yang digunakan dalam menghitung manfaat pensiun? Banyak negara menggunakan rumusan index career average (ICA)…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…