Bara Di Batas Halmahera
Edisi: 06/44 / Tanggal : 2015-04-12 / Halaman : 79 / Rubrik : HK / Penulis : Budhy Nurgianto, ,
Malam merambat larut. Ketika sunyi membekap, pada 1 Maret lalu, empat polisi tanpa seragam bersiaga di dekat salah satu rumah di Satuan Permukiman III Transmigrasi Kobe, Maluku Utara. Bersenjata lengkap, mereka waspada sambil menunggu perintah.
Begitu perintah tiba, tanpa menunda-nunda, para polisi itu mendobrak pintu rumah di Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Halamhera Tengah, tersebut. Di dalam kamar berpintu papan, polisi meringkus dua orang suku Togutil—suku asli pedalaman Halmahera—yang tertidur lelap. "Penggerebekan berlangsung cepat," kata seorang warga yang menyaksikan penangkapan itu kepada Tempo, Kamis dua pekan lalu.
Malam itu juga Bokumu dan Nohu, orang Togutil itu, digelandang ke kantor Kepolisian Resor Halmahera Tengah di Kota Weda. Esok harinya mereka dibawa ke Ternate. Polisi menuduh kedua orang itu terlibat kasus pembunuhan di Halmahera Timur pada Juli tahun lalu. "Empat bulan kami memburu mereka," kata Wakil Kepala Kepolisian…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…