Nyaris Terbuang Karena Warisan

Edisi: 06/44 / Tanggal : 2015-04-12 / Halaman : 82 / Rubrik : HK / Penulis : Yuliawati, ,


UNTUK kesekian kalinya, pengacara senior O.C. Kaligis mengirimkan surat ke kantor Kementerian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat yang ditujukan kepada Menteri Yasonna H. Laoly, Senin pekan lalu, itu mempertanyakan sikap Kementerian yang tak kunjung mendeportasi Kentjana Sutjiawan, 82 tahun, ke Cina. "Semasa Menteri Amir Syamsuddin, surat serupa sudah dikirimkan sebanyak tiga kali," kata Kaligis, Selasa pekan lalu.

Kaligis mewakili dua anak kandung Kentjana, Edhi Sujono Muliadi dan Suwito Muliadi. Tak hanya menyurati Menteri Hukum, pada November tahun lalu, Kaligis juga pernah melobi Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat agar Nenek Kentjana bisa diminta hengkang dari Indonesia. Waktu itu Kaligis menenteng Surat Keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi tanggal 22 April 2013. Surat itu memang memerintahkan Kentjana alias Xie Ligen atau Hsieh Lie Ken meninggalkan Indonesia karena dianggap melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan.

Sebaliknya, Kentjana menolak "dipulangkan" ke Negeri Tirai Bambu. Kuasa hukum Kentjana, Dedi Heryadi, mengklaim nenek renta itu adalah warga negara Indonesia yang memiliki surat kependudukan yang sah. Kentjana, menurut dia, mengantongi paspor Indonesia sejak 1975. "Ibu Kentjana pun sudah berkali-kali mencoblos dalam pemilihan umum," ujar Dedi.

Menurut Dedi, upaya keras mendeportasi Kentjana merupakan buntut panjang sengketa harta warisan. Sejak 2004, Kentjana dan dua anaknya berseteru karena memperebutkan lahan dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah. Harta itu menyebar di tiga lokasi, yakni di Jalan Gedong Panjang Nomor 47, Penjaringan, Jakarta Utara, seluas 3.130…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…