Main Uang Dibolehkan Di Pilkada
Edisi: 09/44 / Tanggal : 2015-05-03 / Halaman : 24 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,
Komisi Pemilihan Umum mengizinkan pasangan calon kepala daerah memberikan suvenir kepada pemilih. Tapi nilai suvenir tak boleh melebihi Rp 50 ribu. "Bentuknya harus berupa barang, tidak boleh uang," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu pekan lalu.
Menurut Ferry, beleid itu diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah. Pemberian barang oleh pasangan calon ini disepakati dalam rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR Bidang Pemerintahan, pekan lalu. Rapat…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?