Karena Hakim Tak Mau 'direcoki'
Edisi: 09/44 / Tanggal : 2015-05-03 / Halaman : 98 / Rubrik : HK / Penulis : Yuliawati, Reza Aditya,
DI sela kesibukan menyidangkan tunggakan 4.000-an perkara, tiga hakim agung sempat-sempatnya menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis dua pekan lalu. Tapi, berbeda dari biasanya, kali ini mereka tak menempati kursi majelis hakim "yang mulia". Selama hampir 45 menit, mereka duduk di deretan kursi pemohon uji materi, persis di depan kursi majelis hakim konstitusi.
Ketiga hakim agung itu adalah Imam Soebechi, Abdul Manan, dan Burhan Dahlan. Mereka mewakili enam hakim agung yang mengajukan judicial review atas nama Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Siang itu sidang perdana gugatan mereka.
Ikahi menggugat tiga undang-undang sekaligus. Mereka mempersoalkan Pasal 14A ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, serta Pasal 14A ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal-pasal tersebut menyatakan pemilihan hakim dilakukan Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung. "Hak konstitusional kami dirugikan," kata hakim agung Suhadi, salah seorang pemohon uji materi, Rabu pekan lalu.
Suhadi buru-buru menepis anggapan uji materi itu disampaikan atas perintah Mahkamah Agung. Menurut dia, gugatan itu murni inisiatif anggota Ikahi yang memang menghendaki Mahkamah Agung merekrut calon hakim tanpa "direcoki" Komisi Yudisial.
Toh, Komisioner…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…