Tuntutan Amendemen Undang-undang Arbitrase

Edisi: 11/44 / Tanggal : 2015-05-17 / Halaman : 98 / Rubrik : KL / Penulis : Dr Frans H. Winarta, ,


Perkembangan politik dan ekonomi di Indonesia yang telah menciptakan iklim investasi dan usaha yang baik membuat banyak pelaku usaha dari Amerika, Australia, Eropa, dan Asia merasa nyaman menanamkan modal dan berbisnis di Indonesia. Negeri ini memiliki tenaga kerja dengan upah yang kompetitif dan memiliki pangsa pasar dengan daya beli yang tinggi. Namun tidak jarang pula transaksi bisnis nasional dan internasional berakhir dengan sengketa. Untuk mengatasinya, diperlukan suatu metode alternatif penyelesaian sengketa yang dapat memberikan solusi berupa suatu putusan yang adil, efektif, dan cepat, di samping litigasi secara konvensional.

Untuk itulah arbitrase perdagangan lahir sebagai suatu metode alternatif penyelesaian sengketa yang diminati para pelaku usaha. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase Nasional) mengartikan arbitrase perdagangan sebagai cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum, yang didasarkan pada perjanjian arbitrase. Perjanjian arbitrase harus dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Sengketa tersebut diselesaikan oleh hakim partikelir yang disebut dengan arbiter. Dalam arbitrase, para pihak diberi kewenangan untuk menunjuk arbiternya sendiri-bisa arbiter tunggal ataupun satu majelis yang terdiri atas tiga orang arbiter. Arbitrase perdagangan memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan litigasi konvensional: putusan bersifat final, fleksibel, dan rahasia.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…