Tuduhan Mencuri Di Lahan Sendiri
Edisi: 13/44 / Tanggal : 2015-05-31 / Halaman : 120 / Rubrik : HK / Penulis : Yuliawati, Aseanty Pahlevi,
Entah sampai kapan Bidardi sanggup menahan keinginan memanen sawit di kebun yang dia anggap milik sendiri. Kini Kepala Desa Suak Burung, Ketapang, itu masih berusaha menghormati rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, yang keluar pada Mei lalu. "Kami ingin mengambil hak kami setelah hampir sepuluh tahun dimanfaatkan perusahaan," kata Bidardi, awal pekan lalu.
Pada 7 Mei lalu, Ombudsman memfasilitasi pertemuan antara ratusan petani dan PT Harapan Hibrida Kalimantan Barat-Lipat Gunting Estate (HHK-LGE). Petani dan perusahaan sawit itu saling klaim soal penguasaan lahan yang pernah dikelola dalam kerja sama perkebunan inti-plasma. Rekomendasi Ombudsman: semua pihak yang bersengketa harus menahan diri. "Kami mencoba menengahi konflik yang berlarut-larut hampir sepuluh tahun itu," kata Agus Priyadi, Kepala Ombudsman Kalimantan Barat, Jumat pekan lalu.
Bidardi dan sekitar 400 keluarga di Desa Suak Burung "menduduki" lahan perkebunan plasma di area PT HHK-LGE sejak Maret lalu. Mereka juga sempat beberapa kali memanen sawit di kebun seluas hampir 800 hektare di desa itu. Bidardi, misalnya, dalam sebulan memanen tiga ton kelapa sawit dari dua hektare lahan sawit yang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…