Tersengat Riset Mobil Listrik

Edisi: 24/44 / Tanggal : 2015-08-16 / Halaman : 74 / Rubrik : HK / Penulis : Istman M.P., Imam Hamdi,


Dalam dua bulan terakhir, pabrik mesin PT Sarimas Ahmadi Pratama di Cilodong, Depok, semakin sepi saja. Tak ada pemesan baru yang datang ke pabrik itu. Puluhan pekerja yang biasanya meramaikan pabrik pun satu per satu mengundurkan diri. "Karena tak ada proyek, perusahaan tak bisa membayar gaji mereka," kata Kepala Personalia PT Sarimas, Ginting Gumelar, Rabu dua pekan lalu.

Ancaman kebangkrutan mulai membayangi pabrik itu sejak pemiliknya, Dasep Ahmadi, menjadi tersangka kasus korupsi pada 15 Juni 2015. Semua karyawan PT Sarimas, menurut Ginting, benar-benar terpukul ketika Kejaksaan Agung akhirnya menahan Dasep pada 28 Juli lalu.

Kejaksaan Agung menetapkan Dasep sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik yang didanai sejumlah badan usaha milik negara. Korps Adhyaksa menjerat Dasep dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Langkah Kejaksaan menahan Dasep mendapat reaksi dari berbagai kalangan. Di dunia maya, 779 netizen menyokong Dasep lewat petisi berjudul "Bebaskanlah Sang Inovator Karena Dia Bukan Koruptor" di situs www.change.org. Sementara itu, di kalangan ahli dan praktisi hukum, muncul anggapan bahwa perkara Dasep tak cukup kuat dibawa ke ranah pidana.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…