Penjara Di Tengah Sengketa Lahan
Edisi: 26/44 / Tanggal : 2015-08-30 / Halaman : 78 / Rubrik : HK / Penulis : Yuliawati, Erwan Hermawan,
Terkurung di penjara selama 50 hari, berat badan I Wayan Suparmin melorot sampai 7 kilogram. Sebelum masuk bui, Wayan, 57 tahun, sudah mengidap penyakit diabetes. Setelah dipenjara, kesehatan Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya itu semakin buruk saja.
Sejak sidang perdana awal Juli lalu, Wayan berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun majelis hakim tak kunjung mengabulkan permohonan dia. "Sekarang ini di penjara sudah ada dokter. Obat juga tersedia," kata ketua majelis hakim M. Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis pekan lalu. Dua anggota majelis hakim, Avrits dan Hari Tri, sepakat dengan sang ketua majelis.
Kejaksaan menahan Wayan sejak 30 Juni 2015. Di persidangan, jaksa mendakwa dia menggelapkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 124/Tomang, Jakarta Barat. Bukti kepemilikan lahan seluas 32.370 meter persegi di Jalan Kyai Tapa itu atas nama Perkumpulan Sin Ming Hui.
Wayan menjadi pesakitan setelah Kartini Muljadi, Ketua Umum Yayasan Kesehatan Sumber Waras, melaporkan dia ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada pertengahan tahun lalu. Kartini menuduh Wayan menggelapkan sertifikat yang diklaim milik Yayasan Sumber Waras. Padahal, menurut Wayan, dia menyimpan sertifikat itu demi kepentingan Perhimpunan Candra Naya. "Lahan itu milik perhimpunan, jadi peran saya sebagai penjaga amanat," ucap Wayan.
Menurut…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…