Menguji Kuasa Berlebih Polisi
Edisi: 26/44 / Tanggal : 2015-08-30 / Halaman : 80 / Rubrik : HK / Penulis : Istman M.P., ,
Datang dari beragam lembaga, peserta rapat di lantai empat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu tak mudah mencapai kata sepakat. Semula tak kurang dari 20 isu hukum yang mereka usulkan untuk menjadi garapan bersama. Baru setelah berdebat panjang, mereka akhirnya setuju berfokus pada satu hal: mempersoalkan kewenangan polisi menerbitkan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Wewenang polisi dalam kedua urusan itu terlalu absolut," kata pengurus YLBHI, Julius Ibrani, ketika menceritakan pertemuan pada akhir Desember 2014 itu, Selasa pekan lalu.
Bersama 19 orang perwakilan lembaga pegiat antikorupsi dan penegakan hak asasi, Julius mengajukan permohonan uji materi wewenang polisi itu ke Mahkamah Konstitusi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…