Ribut Hak Tagih Victoria

Edisi: 27/44 / Tanggal : 2015-09-06 / Halaman : 84 / Rubrik : HK / Penulis : Istman M.P., Indra Wijaya, Putri Adityowati


Dua puluh karyawan Victoria Securities International Corporation terjebak di kantor mereka hingga dinihari, Rabu dua pekan lalu. Mereka tak bisa pulang lantaran sepuluh penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor di lantai sembilan Panin Tower, Senayan City, Jakarta Selatan.

Penggeledahan yang berlangsung sepuluh jam itu-mulai pukul 16.00 sampai 02.00-tak berjalan lancar. Pada pukul 23.00, tim jaksa diganggu kedatangan sepuluh anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kepada tim jaksa, tim polisi beralasan mereka datang karena mengira yang menggeledah kantor Victoria itu preman. Di tengah penggeledahan, seorang direktur Victoria pun menyelinap keluar. "Mereka tidak kooperatif," kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin, Rabu pekan lalu.

Kejaksaan menggeledah kantor Victoria untuk mengumpulkan bukti perkara korupsi lelang hak tagih (cessie) Adyaesta Ciptatama pada 1998. Menurut Sarjono, Victoria Securities, yang berhasil menang dalam lelang itu, diduga bersekongkol dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk memanipulasi nilai hak tagih Adyaesta.

Waktu itu Adyaesta memiliki utang ke BPPN Rp 247,929 miliar. Victoria Securities berhasil menjadi pemenang lelang hak tagih atas Adyaesta dengan penawaran Rp 32,075 miliar. "Ada penurunan nilai Rp 215 miliar yang menurut kami tak wajar," ujar Sarjono.

Dua hari setelah penggeledahan, Kejaksaan Agung dilaporkan Direktur Victoria Securities Indonesia Yangky Halim ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Menurut Yangky, jaksa salah menggeledah karena lantai sembilan Panin Tower merupakan kantor Victoria Indonesia, bukan Victoria International. Jumat dua pekan lalu, pemimpin DPR pun mendadak menggelar rapat tertutup. Mereka meminta penjelasan Jaksa Agung M. Prasetyo atas duduk persoalan kasus tersebut. Meski ada campur tangan Dewan, Kejaksaan Agung tidak terpengaruh. Mereka tetap…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…