Izin Janggal Bukit Kapur
Edisi: 28/44 / Tanggal : 2015-09-13 / Halaman : 46 / Rubrik : INVT / Penulis : TIM INVESTIGASI, ,
BEBERAPA crane tampak tak letih bergerak menyusun bangunan bertulang beton yang menjulang di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Rembang, Jawa Tengah, Senin tiga pekan lalu. Sebagian bangunan itu masih berupa rangka, lainnya sudah berdiri kokoh.
Kompleks bangunan itu adalah pabrik milik PT Semen Indonesia Tbk, perusahaan negara yang sebelumnya bernama PT Semen Gresik Tbk. Nantinya pabrik tersebut mengolah jutaan ton batu gamping dan tanah liat yang ditambang dari kawasan Pegunungan Kendeng Utara, Rembang, menjadi semen. Omzetnya ditargetkan sekitar Rp 3 triliun per tahun.
Jauh dari riuh mesin dan pekerja bangunan, di tepi jalan dekat portal masuk ke area pabrik seluas 57 hektare itu, sekelompok ibu-ibu meriung di sebuah tenda biru darurat. Aneka poster yang bernada menentang pendirian pabrik menyelimuti tenda berbentuk kemah itu, antara lain bertulisan "Tolak Pabrik Semen" dan "Ketika Kejahatan Tambang Merajalela, Presiden Harus Berpihak".
"Kami akan terus di sini sampai pembangunan pabrik dibatalkan," kata Murwati, 39 tahun, warga Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem. Sejak 16 Juni tahun lalu, saat peletakan batu pertama, dia dan warga Rembang penolak pabrik yang kebanyakan perempuan bergantian menjaga "Tenda Biru".
Warga Pegunungan Kendeng Utara khawatir penambangan karst akan merusak lingkungan mereka dan menghilangkan sumber air. "Hampir semua penduduk di sini petani. Bagaimana nasib mereka kalau tanah dan airnya rusak?" kata Joko Prianto, warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, salah satu koordinator penolak pabrik semen.
Bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mereka memperkarakan rencana penambangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Tapi pada April lalu hakim menolak gugatan mereka.
* * *
SEMEN Indonesia mendapat izin pertambangan karst di Pegunungan Kendeng Utara dari pemerintah Rembang sejak 2011. Selanjutnya, pada 7 Juni 2012, mereka mendapatkan izin lingkungan dari Bibit Waluyo, Gubernur Jawa Tengah saat itu. Lokasi kegiatan eksplorasi karst dan pabrik berada di Kecamatan Gunem dan Bulu yang dikenal sebagai kawasan Watuputih. Luas totalnya 860 hektare.
Masyarakat setempat menentang keras rencana eksploitasi tersebut. Mereka didukung aktivis lingkungan serta ahli dari berbagai lembaga dan universitas. Salah satunya bekas Kepala Badan Geologi Surono.
Melalui surat tertanggal 1 Juli 2014, Surono memperingatkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk tidak mengizinkan Semen Indonesia mengeruk batu gamping di Kendeng Utara. Alasannya, area tambang Indonesia masuk wilayah cekungan air tanah (CAT) Watuputih.
CAT merupakan daerah resapan, aliran, dan pelepasan air tanah.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.