Jatah 'bagdu' Pengepul Bantuan

Edisi: 28/44 / Tanggal : 2015-09-13 / Halaman : 88 / Rubrik : HK / Penulis : Istman M.P., Mustafa Silalahi, Salomon Pandia


Sepuluh penyidik Kejaksaan Agung hanya menggeleng-gelengkan kepala ketika melihat tempat yang tercantum sebagai alamat kantor Pijar Pembangunan di kawasan Sunggal, Medan, itu. Mereka tak mengira kantor lembaga penerima bantuan sosial Rp 150 juta dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2013 itu hanya berupa kamar kos untuk satu orang.

Penghuni kamar tak ada di tempat ketika tim jaksa mendatangi rumah di kawasan Sunggal, Medan, pada 19 Agustus lalu. Di dalam kamar, jaksa hanya menemukan sebilah papan nama yang tak terpasang. "Tak ada kegiatan apa pun," kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin, Rabu pekan lalu.

Pemandangan serupa terulang ketika tim jaksa mendatangi sebuah rumah di Kwala Bekala, Medan. Menurut dokumen yang dipegang jaksa, di alamat ini berkantor tiga lembaga: Ikatan Pemuda Pelopor Perbatasan, Forum Komunikasi Lintas Generasi Muda, dan Ikatan Generasi Muda Pemersatu Bangsa. Ketiganya tercatat sebagai penerima dana bantuan sosial, masing-masing Rp 50 juta. Kecuali papan nama Ikatan Pemuda Pelopor Perbatasan, tak ada aktivitas apa pun yang menunjukkan tempat itu sebagai kantor bersama.

Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 yang totalnya sekitar Rp 2,4 triliun. Dari 200-an lembaga yang tercatat sebagai penerima dana, jaksa secara acak sedang menelusuri jejak sekitar 20 lembaga.

Jaksa…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…