Pilkada Rasa Referendum

Edisi: 32/44 / Tanggal : 2015-10-11 / Halaman : 28 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) dengan calon tunggal akhirnya boleh dilakukan. Mahkamah Konstitusi memutuskan mengizinkan adanya pasangan calon tunggal tanpa perlu menunda pilkada, Selasa pekan lalu. Dengan demikian, dalam pilkada serentak pada 9 Desember nanti, tiga daerah yang masih memiliki calon tunggal tetap bisa melangsungkan pemilihan.

Mahkamah memberi petunjuk cara pemilihan di daerah yang calonnya tunggal, yakni mirip referendum. Pemilih tinggal menentukan apakah setuju dengan calon itu atau tidak. Kini Komisi Pemilihan Umum dipersilakan membuat aturan teknis.

KPU berjanji menyelesaikan aturan teknis dalam tempo…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.