Surat Pembaca Di Mata Hakim
Edisi: 31/20 / Tanggal : 1990-09-29 / Halaman : 37 / Rubrik : HK / Penulis :
MENULIS surat pembaca di media massa -- kendati menyinggung perasaan orang
lain -- ternyata bebas dari tuntutan hukum. Syaratnya surat itu bisa
dibuktikan demi kepentingan umum. Begitulah bunyi yurisprudensi terbaru
Mahkamah Agung. Berdasarkan itu peradilan tertinggi tersebut melepaskan
pedagang emas Padangsidempuan, Sumatera Utara, Marah Muda Aritonang, 62 tahun,
dari tuntutan hukuman penjara.
; Aritonang tentu saja gembira menyambut vonis itu. Sebab, sebelumnya, ayah
tujuh anak itu divonis Pengadilan Negeri Padangsidempuan dengan hukuman
setahun penjara. Ia dianggap terbukti memfitnah seorang pengusaha penyalur
mobil, Baginda Palaungan Ritonga, melalui surat pembaca di harian Waspada
Medan, edisi 21 Oktober 1987.
; Pada…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…