Vonis Penyembuh Gigitan Tomcat
Edisi: 32/44 / Tanggal : 2015-10-11 / Halaman : 102 / Rubrik : HK / Penulis : Istman M.P., Mawardah Nur Hanifiyani,
Udar Pristono tak kuasa menahan diri ketika majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Begitu hakim selesai membacakan putusan, bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu mendadak berdiri dari kursi roda, kemudian berjalan menyalami satu per satu anggota majelis.
Majelis hakim yang dipimpin Artha Theresia, Rabu dua pekan lalu, menghukum Udar lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Putusan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta ini kurang dari sepertiga tuntutan jaksa, yakni penjara 19 tahun dan denda Rp 1 miliar. Meski hakim menyatakan Udar bersalah, vonis ringan sepertinya membuat sang terdakwa "lupa sementara" pada penyakitnya.
Seperti dalam beberapa sidang terakhir, hari itu Udar memasuki ruang sidang dengan bantuan kursi roda. Kuasa hukum dia, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan kaki kiri kliennya terluka akibat gigitan semut tomcat di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Gara-gara luka tersebut, menurut Tonin, kaki Udar nyaris diamputasi.
Nah, ketika siang itu Udar tiba-tiba berjalan normal, ada pengunjung sidang yang mengingatkan dia. "Pak, kok, kursi rodanya tak dipakai?" katanya. Udar hanya melengos ke arah kuasa hukum, lalu kembali ke kursi roda.
Jaksa penuntut umum Victor Antonius mengaku kecewa atas putusan hakim. Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan korupsi pengadaan bus Transjakarta pada tahun anggaran 2012-2013 merugikan negara sekitar Rp 54,389 miliar. Udar pun tak bisa membeberkan secara gamblang asal-usul uang Rp 6,5 miliar yang masuk ke rekeningnya. "Kami…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…