Jejak Perwira Di Lahan Penajam

Edisi: 34/44 / Tanggal : 2015-10-25 / Halaman : 40 / Rubrik : NAS / Penulis : Prihandoko, Arkhelaus Wisnu,


Niat Jono melaporkan penambangan ilegal batu bara berbuah petaka. Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kalimantan Timur, menghukumnya tujuh bulan penjara karena laporan itu. Kesialan ini bermula ketika Jono menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pada Maret 2011, dia melaporkan PT Pasir Prima Coal Indonesia ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

Jono menuding Pasir Prima menambang secara liar di kawasan hutan produksi tetap. Selain itu, ia menuduh Pasir Prima tak membayar kewajiban dan iuran tetap serta tak menguruk lubang tambang. Oleh Jono, perusahaan yang berkantor di Balikpapan itu dilaporkan melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam laporan tersebut, perusahaan itu disebut mengeruk batu bara di lahan seluas hampir 4.000 hektare di Desa Mentawir tanpa memegang izin pinjam pakai kawasan hutan. Padahal sebagian lahan yang dieksploitasi sejak 2005 adalah kawasan hutan produksi tetap. Pasir Prima sudah diberi kesempatan mengurus izin pinjam pakai. "Tapi Pasir Prima tak melengkapi persyaratan izin," kata Jono, Selasa pekan lalu.

Pemerintah kabupaten pun menghentikan kegiatan tambang Pasir Prima. Namun perusahaan itu membangkang dan tetap melakukan eksploitasi. Di tengah situasi ini, pemerintah kabupaten…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?