Beda Kontrak Karya Dan Iupk
Edisi: 34/44 / Tanggal : 2015-10-25 / Halaman : 82 / Rubrik : LAPUT / Penulis : TIM LAPUT, ,
Kontrak Karya:
* Luas Wilayah : Tidak diatur, disepakati bersama,
* Pajak Penghasilan: 35 persen
* Konflik : Diselesaikan melalui arbitrase internasional
* Kedudukan : Setara
* Kontrak : Bisa diperpanjang hingga 2 x 10
* Pengolahan dan Pemurnian: Tidak diatur
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
* Luas Wilayah : Dibatasi maksimal 100 ribu hektare.
* Pajak Penghasilan Badan: 25 persen + 4 persen untuk pemerintah
pusat dan 6 persen untuk pemerintah daerah.
* Konflik :…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…