Habis Damai Tetap Tersangka

Edisi: 35/44 / Tanggal : 2015-11-01 / Halaman : 114 / Rubrik : HK / Penulis : Istman M.P., Artika ,


BAGI dokter Dicky Tampubolon dan Yanuar Syam, perdamaian tujuh bulan lalu masih jauh dari ujung perkara. Pekan pertama bulan depan, dua dokter Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina, Gresik, ini masih harus menghadiri sidang di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Sewaktu-waktu Kepolisian Resor Gresik pun bisa saja memanggil Dicky dan Yanuar, yang masih berstatus tersangka.

Di Majelis Kehormatan, Dicky dan Yanuar telah menjalani sidang disiplin pertama pada September lalu. "Karena tak ada pencabutan aduan, kami jalan terus," kata Wakil Ketua MKDKI Sabir Alwi di kantornya, Selasa pekan lalu. Bila kelak dianggap bersalah, izin praktek kedua dokter ini bisa saja dicabut.

Adapun status tersangka tetap menempel pada Dicky dan Yanuar sejak 6 April 2015. Polres Gresik menyelidiki kasus gagalnya operasi bocah penderita tumor, Gathfan Habibi, yang meninggal pada 14 Maret 2015. Tersangka lain dalam kasus ini adalah Masrikan, Fitos Widoyanto, Putra Bayu Herlangga, dan Achmad Zayadi. Yang terakhir merupakan Direktur Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Pinatih, tempat Habibi menjalani operasi.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 359 dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua pasal ini mengatur kelalaian yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.


* * * *

SEMUA keruwetan ini bermula ketika ayah Habibi, Pitono, meminta Yanuar mengoperasi anaknya pada 24 Desember 2014. Kala itu Habibi didiagnosis menderita tumor sebesar bola pingpong di…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…