Hak Jawab Dan Koreksi Lantamal I

Edisi: 36/44 / Tanggal : 2015-11-08 / Halaman : 6 / Rubrik : SRT / Penulis : Yudo Margono, SE, Laksama, ,


Mengacu pada ketentuan Pasal 1 ayat 11 dan ayat 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I Belawan-Medan menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan majalah Tempo edisi 19-25 Oktober 2015, halaman 74-75, berjudul "Centang-perenang Bahtera Sitaan". Adapun data dan fakta yang benar sebagai berikut.

1. Pada 20 September 2014, KRI Matacora-823 yang berlayar dalam operasi keamanan laut menabrak kerangka kapal yang tenggelam tanpa dipasang rambu pada posisi 30' 52' U–098' 45' 33' T (sebelah timur laut Buoy 4 atau ambang luar alur pelayaran Belawan). Akibatnya, KRI Matacora-823 rusak berat, kemudian tenggelam, sehingga negara merugi sekitar Rp 18,6 miliar.

2. Berdasarkan data dari Syahbandar Belawan, diketahui bahwa kerangka kapal yang menyebabkan tenggelamnya KRI Matacora-823 adalah KM Sejahtera Lestari, milik PT Pelayaran Sejahtera Bahtera Agung (SBA), yang direktur utama/pemiliknya adalah Eddy Gunawan Tambrin, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…