Bertikai Di Raja Tempirai
Edisi: 39/44 / Tanggal : 2015-11-29 / Halaman : 108 / Rubrik : EB / Penulis : Gustidha Budiartie, Parliza Hendrawan,
BELUM ada yang berubah dari papan nama di blok minyak Raja Tempirai di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan. Dua nama perusahaan, Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai (PHE Raja Tempirai) dan PT Golden Spike Energy Indonesia, yang menjadi operator blok itu, masih tercantum di sana.
Sebanyak 110 pegawai masih bekerja seperti biasa di blok yang memproduksi rata-rata 200-300 barel minyak per hari itu. Secara kasatmata, seperti tidak ada masalah yang membelit blok tersebut. "Padahal pekerja di sini sering telat gajian," ujar Manajer Lapangan PHE Arifson, Kamis pekan lalu.
Telatnya gaji para pegawai ini merupakan buntut dari sengketa yang membelit kedua operator di blok tersebut. Meski bermitra, kedua perusahaan ini sudah lama saling jotos di ranah hukum. Bermula dari gugatan Golden Spike ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2013, perusahaan minyak dan gas bumi milik pengusaha Maher Algadri ini menggugat mitra kerjanya itu senilai US$ 599 juta (sekitar Rp 8,23 triliun) karena dinilai wanprestasi. "Pertamina dianggap tidak menyetor modal pada masa eksplorasi tapi menikmati hasilnya," kata General Manager Legal PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Supriyadi, Selasa dua pekan lalu.
Kasus bergulir hingga putusan diketuk pengadilan pada pertengahan tahun lalu. Pengadilan mengabulkan sebagian tuntutan Golden Spike dan memutuskan Pertamina wajib membayar ganti rugi senilai US$ 125 juta atau sekitar Rp 1,7 triliun. Tak terima atas putusan itu, Pertamina langsung mengajukan permohonan banding ke pengadilan tinggi. Menunggu hampir setahun, hasil putusan tingkat banding justru menguatkan pengadilan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…