Tanah Runyam Zeni Mampang
Edisi: 40/44 / Tanggal : 2015-12-06 / Halaman : 92 / Rubrik : HK / Penulis : Putri Adityowati , ,
MAYOR Jenderal Samsudin menghabiskan masa pensiun dengan mempertahankan rumah di asrama Zeni Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Komando Daerah Militer Jakarta Raya dan Direktorat Zeni sudah tiga kali mengirim surat perintah pengosongan perumahan tersebutââ¬âterakhir dua pekan laluââ¬âyang kini dihuni 71 keluarga pensiunan Angkatan Darat.
Samsudin adu keras dengan bekas kesatuannya itu. Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 1998-2002 ini bersama tetangganya berkeliling mengumpulkan cerita tentang pembelian tanah dari para purnawirawan, memimpin demonstrasi menolak penggusuran, sampai menggugat Direktorat Zeni dan Kodam Jaya ke pengadilan, dua pekan lalu. "Sudah 23 tahun mentok," kata laki-laki 78 tahun ini, pekan lalu.
Samsudin pensiun pada 1995, tiga tahun setelah Menteri Keuangan J.B. Sumarlin menghapus asrama itu dari daftar kekayaan negara. Surat Menteri Sumarlin itu terbit merespons surat Menteri Pertahanan atas permintaan Jenderal Edi Sudradjat, Kepala Staf Angkatan Darat, pada 1991, untuk menukar guling tanah itu dengan tanah di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Jenderal Edi menunjuk PT Continental Paramitra, perusahaan properti yang sering mengerjakan proyek infrastruktur TNI, membangun lahan di Asrama Zeni itu. Pemindahan dan tukar gulingnya diserahkan kepada Direktorat Zeni Angkatan Darat. "Saya dengar mereka mau membangun mal," kata Samsudin.
Menurut dia, daerah Mampang pada awal 1990-an mulai ramai sebagai pusat perkantoran. Harga tanah di sana pun naik…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…