Dirancang Lebih 'karet'

Edisi: 42/44 / Tanggal : 2015-12-20 / Halaman : 82 / Rubrik : HK / Penulis : Istman M.P., ,


Indonesia

•Aturan: RUU Contempt of Court
•Jumlah pasal: 55
•Definisi: Tindak pidana penyelenggaraan peradilan adalah setiap perbuatan bersifat intervensi, tindakan, atau publikasi yang bertendensi menghina, merendahkan, serta merongrong kewibawaan, kehormatan, dan martabat hakim atau badan peradilan.

Pasal Pembeda:

•Setiap orang yang mengganggu penyelenggaraan peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 100 juta (pasal 17).

•Setiap orang yang tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…