Dirancang Lebih 'karet'
Edisi: 42/44 / Tanggal : 2015-12-20 / Halaman : 82 / Rubrik : HK / Penulis : Istman M.P., ,
Indonesia
ââ¬Â¢Aturan: RUU Contempt of Court
ââ¬Â¢Jumlah pasal: 55
ââ¬Â¢Definisi: Tindak pidana penyelenggaraan peradilan adalah setiap perbuatan bersifat intervensi, tindakan, atau publikasi yang bertendensi menghina, merendahkan, serta merongrong kewibawaan, kehormatan, dan martabat hakim atau badan peradilan.
Pasal Pembeda:
ââ¬Â¢Setiap orang yang mengganggu penyelenggaraan peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 100 juta (pasal 17).
ââ¬Â¢Setiap orang yang tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…