Tagihan Jumbo Telepon Polisi

Edisi: 43/44 / Tanggal : 2015-12-27 / Halaman : 46 / Rubrik : HK / Penulis : Yuliawati, Aseanty Pahlevi,


SUDAH enam bulan Ajun Komisaris Besar Eddy Triswoyo datang ke kantor hanya untuk mengisi daftar hadir. Ia tak mendapat tugas apa pun setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Telekomunikasi dan Informatika di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Eddy, 54 tahun, "bebas tugas" sejak menjadi tersangka kasus penggelembungan tagihan ratusan saluran telepon kantor dan rumah dinas pejabat Polda Kalimantan Barat. Dalam waktu tiga tahun, sejak 2011 sampai 2014, Eddy diduga merekayasa tagihan telepon hingga kemahalan sekitar Rp 6,5 miliar.

"Berkas pemeriksaan sudah dianggap lengkap oleh kejaksaan tinggi," kata Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, Selasa pekan lalu. "Tinggal menunggu pelimpahan berkas dan tersangka."

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat juga telah menetapkan tiga tersangka lain yang diduga bersekongkol dengan Eddy. Mereka adalah seorang manajer keuangan dan dua bekas Ketua Koperasi Pegawai Telkom.

Menurut Arief, keempat tersangka bersikap kooperatif selama penyelidikan. "Sehingga mereka tidak ditahan," ujar Arief. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.


* * * *

INSPEKTUR Pengawasan Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Didi Haryono tertegun melihat tagihan rekening telepon rumah dinasnya pada November tahun lalu. Tagihan telepon…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…