Cambuk Korupsi Urusan Nanti
Edisi: 43/44 / Tanggal : 2015-12-27 / Halaman : 48 / Rubrik : HK / Penulis : Istman Musaharun., Adi Warsidi ,
DI Aceh, hukuman cambuk berlaku untuk hampir semua pelanggaran oleh orang kebanyakan. Penganggur yang suka main gaple, kalau sedang sial ketahuan memasang taruhan, bisa terkena sabetan cambuk. Begitu pula pasangan yang dianggap berbuat mesum. Mereka bisa didera cambuk di depan khalayak.
Lain ceritanya dengan pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi. Sejak syariat Islam diberlakukan, belum ada satu pun peraturan daerah atau qanun yang mengharuskan hukum cambuk untuk koruptor. Sabetan cambuk sepertinya masih jauh dari punggung penggangsir uang negara.
Fakta itulah yang mendorong sejumlah anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan terobosan hukum. Mereka mencoba menyelipkan usul hukuman cambuk bagi koruptor dalam Rancangan Qanun Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh. "Kami melihat ada celah," kata Nurzahri, juru bicara Komisi VII, Selasa pekan lalu.
Hanya, ikhtiar Nurzahri dan kawan-kawan tidak berjalan mulus. Dalam rapat paripurna DPRA, 4 Desember 2015, semua fraksi kompak mengabaikan usul Komisi VII. Anehnya, tak ada satu pun fraksi yang menjelaskan alasan ketidaksetujuan mereka. "Pokoknya tidak sepakat saja," ujar Nurzahri, yang kecewa terhadap sikap koleganya.
Meski hukuman cambuk baru…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…