Larangan Ojek Dan Taksi Online

Edisi: 44/44 / Tanggal : 2016-01-03 / Halaman : 33 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


DICABUTNYA pelarangan ojek dan taksi online setelah ramai diprotes, sampai Presiden Joko Widodo turun tangan, menunjukkan regulasi itu dibuat tanpa pertimbangan matang. Selain berpikir terlampau kaku dalam menerapkan aturan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkesan tak menghiraukan kebutuhan masyarakat yang kurang mendapat layanan transportasi publik secara memadai.

Berawal dari surat Menteri Jonan kepada Kepala Kepolisian RI pada 9 November lalu agar menindak taksi Uber, Go-Jek, dan GrabBike. Sederet jasa transportasi ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Jonan bersandar pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.