Sebuah "ralat" Mahkamah Agung

Edisi: 34/20 / Tanggal : 1990-10-20 / Halaman : 28 / Rubrik : HK / Penulis :


MAHKAMAH Agung pun bisa keliru. Lembaga peradilan tertinggi itu tiba-tiba
"mengatrol" masa hukuman terpidana uang palsu, Harun bin Idris, dari 4 tahun
menjadi 6 tahun penjara. Padahal, baik Harun maupun kejaksaan tak pernah
memohonkan kasasi tentang masa hukuman itu.

; Vonis "tak diundang" itu tak saja mengagetkan Harun, 40 tahun, juga merepotkan
para petugas negara di Lhokseumawe, Aceh Utara. Sebab, Harun, sebagai terpidana,
telah melaksanakan hukuman dan menikmati hak remisinya tahanan yang memohon kasasi
tak mendapat…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…