Iklan Di Mata Hakim

Edisi: 34/20 / Tanggal : 1990-10-20 / Halaman : 30 / Rubrik : HK / Penulis :


JANGAN sembarangan memasang iklan. Hanya gara-gara iklan, PT Kertas Bekasi
Teguh (KBT), Kamis dua pekan lalu, dihukum pengadilan membayar ganti rugi Rp 6
milyar lebih kepada PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin). Selain harus
membayar ganti rugi, KBT juga wajib memasang iklan permohonan maaf kepada
Pakerin pada dua harian dalam negeri (Kompas dan Bisnis Indonesia) serta
sebuah media di Singapura (Straits Times).

; PT KBT dianggap hakim telah lancang memasang iklan di empat harian (Suara
Pembaruan, Jawa Pos, Indonesian Observer, dan Harian Indonesia) edisi antara
26 dan 30 Agustus 1989, yang mengumumkan bahwa harta kekayaan Pakerin -- di
Mojokerto dan Surabaya…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…