Dokumen Palsu Kapal Nelayan
Edisi: 45/44 / Tanggal : 2016-01-10 / Halaman : 92 / Rubrik : EB / Penulis : Agus Supriyanto, Ivansyah,
PETUGAS Kementerian Perhubungan itu terperenyak saat melihat kapal yang diukurnya dua tahun lalu berubah. Datang ke Pelabuhan Perikanan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pertengahan November lalu, Abdi Sabdaââ¬ânama petugas ituââ¬âmenemukan panjang kapal telah berubah dari 14,5 meter menjadi lebih dari 27 meter. Bobotnya naik berlipat-lipat: dari 28 menjadi 83 gross ton.
Kapal nelayan yang hendak ia verifikasi ulang berbeda jauh dengan kondisi sebelumnya. Rumah geladak yang tadinya bukaan tiga jendela kini menjadi bukaan lima. Rupanya, dokumen kapal berukuran di bawah 30 gross ton itu tidak cocok dengan kondisi aslinya. "Kapal sebelumnya (kecil) entah ke mana, yang ada kami lihat kapal besar-besar," kata Abdi Sabda, Kepala Direktorat Pengukuran dan Kebangsaan Kapal Kementerian Perhubungan, Selasa dua pekan lalu.
Abdi merupakan bagian dari tim pengukuran ulang kapal penangkap ikan yang dibentuk Kementerian Perhubungan pada Juli 2015. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Bobby G. Mamahit, dalam surat edarannya, memerintahkan semua kantor unit pelaksana teknis di bawahnya melakukan pengukuran ulang semua kapal nelayan. "Hal itu untuk menindaklanjuti hasil temuan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Bobby dalam suratnya tertanggal 10 Juli 2015.
Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan praktek markdown kapal terjadi di sejumlah pelabuhan. Di Belawan, Sumatera Utara, misalnya, dari 72 kapal yang mendapatkan izin pada 2011-2012, sebanyak…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…