Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar: Penegakan Hukum Jangan Bikin Ramai

Edisi: 45/44 / Tanggal : 2016-01-10 / Halaman : 108 / Rubrik : WAW / Penulis : Anton Aprianto, Tito Sianipar, Yuliawati


Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menjadi sorotan karena kinerja penyidiknya dinilai serampangan. Pasalnya, lembaga Ombudsman RI menilai penanganan kasus Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri banyak mengandung rekayasa. Sebelumnya, Ombudsman telah menyelidiki proses penyidikan oleh polisi yang akhirnya menetapkan Novel sebagai tersangka.

Novel adalah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan—yang sekarang menjabat Wakil Kepala Polri. Novel dituduh dalam kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet ketika bertugas di Kepolisian Resor Bengkulu, 11 tahun lalu.

Komisaris Jenderal Anang Iskandar, yang menduduki jabatan Kepala Bareskrim sejak 7 September tahun lalu, menepis penilaian tersebut dan menegaskan penyidikan sudah sesuai dengan aturan. "Kalau tidak, maka tidak akan diterima oleh kejaksaan," katanya. Anang tetap pada pendirian bahwa penyidik Bareskrim telah menyelesaikan kewajibannya ketika kejaksaan menerima berkas penyidikannya.

Selama sekitar satu setengah jam, Anang menerima wartawan Tempo Anton Aprianto, Tito Sianipar, Yuliawati, Syailendra Persada, fotografer Aditia Noviansyah, dan videografer Ridian di ruang kerjanya, Selasa pekan lalu. Selain soal rekomendasi Ombudsman, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional ini menjelaskan sejumlah hal lain seputar Bareskrim dengan hati-hati. Anang kerap meminta mengulang pertanyaan dan selalu ada jeda sebelum menjawab.

***
Hasil Ombudsman mengatakan banyak rekayasa dalam kasus Novel Baswedan ini. Tanggapan Anda?

Saya kira itu perlu diklarifikasi. Silakan saja, yang jelas bukan tugas polisi untuk mengklarifikasi. Tugas polisi adalah menyidik. Dan penyidikan itu sudah dinyatakan lengkap. Soal ada upaya hukum lain, itu sah-sah saja.

Anda sudah melihat salinan hasil Ombudsman?

Sudah. Silakan saja. Kacamata penyidik dalam menangani kasus berdasarkan fakta. Kalau tidak, maka tidak akan diterima oleh kejaksaan.

(Berkas perkara Novel sudah diserahkan dan diterima oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada 10 Desember tahun lalu.)
Beberapa kasus masa lalu memang menunjukkan ada rekayasa yang dilakukan polisi, misalnya Sengkon dan Karta. Kini hasil Ombudsman dalam kasus Novel menyatakan ada rekayasa.

Yang begitu itu jangan ditanyakan kepada kami. Penyidik itu sudah menangani dengan bagus. Nilai penyidiknya sudah bagus ketika sudah dinyatakan P21.

Ada evaluasi internal terhadap kinerja penyidiknya?

Buat apa, wong sudah dinyatakan jempol, kok?

Evaluasi kinerja penyidikan ditentukan oleh apa?

Secara hukum, termasuk kuantitas dan kualitas hasil penyidikan. Secara kuantitas, melihat dari berapa jumlah kasus yang disidik, jumlah P21. Secara kualitas, melihat dari adakah penyidikan yang tidak sesuai dengan aturan.

Untuk kasus Novel, apakah rekomendasi Ombudsman termasuk bagian dari evaluasi kualitas?

Kan, begini, lihat tupoksi. Dia (Ombudsman) bagian dari pengawasan atau pengaduan. Saya sebagai orang yang duduk di tengah, di antara dua pihak yang sedang berantem. Si A bilang dia bener, dan si B bilang dia salah. Itu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…