Buntut Asap Anak Sampoerna
Edisi: 48/44 / Tanggal : 2016-01-31 / Halaman : 64 / Rubrik : HK / Penulis : Istman M.P., Ryan Novitra,
KEKALAHAN di Pengadilan Negeri Palembang pada pengujung tahun lalu tak menyurutkan langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat perusahaan pembakar lahan ke pengadilan. Kali ini yang jadi target gugatan adalah PT National Sago Prima.
Kementerian menuding anak usaha Sampoerna Agro Tbk itu membakar 3.000 hektare lahan berstatus hutan tanaman industri di Tebing Tinggi, Meranti, Riau. Kementerian melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan domisili kantor pusat National Sago, yakni di Sampoerna Strategic Square, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. "Gugatan kali ini lebih jelas. Buktinya kuat. Kami optimistis menang," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Jasmin Ragil Utomo, Kamis pekan lalu.
Pekan ini gugatan perdata atas National Sago memasuki sidang ketiga. Sebelumnya, Kementerian dan National Sago sempat mengupayakan perdamaian. Namun jalur mediasi itu buntu. Penyebabnya, antara lain, tak ada kesepakatan soal jumlah ganti rugi. "Mereka ngotot tak ada kerusakan lahan karena masih bisa ditanami," ujar Ragil.
Di Pengadilan Negeri Palembang, pada 30 Desember 2015, Kementerian Lingkungan Hidup kalah melawan PT Bumi Mekar Hijau. Majelis hakim menolak tuntutan ganti rugi Kementerian sebesar Rp 7,9 triliun. Pertimbangan hakim, antara lain, juga menganggap pembakaran tak merusak lahan yang masih bisa ditanami.
Untuk melawan National Sago, Kementerian Lingkungan telah mengantongi amunisi tambahan. Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, pada 19 Januari 2015 menghukum National Sago bersalah karena lalai mengendalikan kebakaran. "Putusan itu modal penting buat kami," kata Ragil.
Kuasa hukum National Sago, Harjon Sinaga, menyatakan keberatan atas gugatan Kementerian. Menurut dia, perusahaan malah dirugikan oleh kebakaran lahan tersebut. Perusahaan yang memproduksi sagu ini pun tak punya rencana membuka lahan baru. "Penanaman sagu itu tak membutuhkan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…