Cepat-cepat Kereta Cepat

Edisi: 50/44 / Tanggal : 2016-02-14 / Halaman : 25 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


MENJALANKAN proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Presiden Joko Widodo tengah menempuh jalan yang keliru dan berbahaya: meneken peraturan yang bertolak belakang.

Dua peraturan ditandatangani Presiden dalam waktu berdekatan. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung. Aturan itu menyebutkan proyek senilai Rp 74 triliun ini sepenuhnya didanai swasta—Konsorsium Kereta Cepat Indonesia Cina. Pemerintah tidak akan memberikan jaminan dalam bentuk apa pun—salah satu klausul yang membuat konsorsium BUMN Cina unggul dibanding Jepang, kandidat lain yang menghendaki proyek yang sama.

Tiga bulan kemudian, pada Januari lalu, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Isi peraturan itu justru membuka peluang pemberian jaminan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.