Buntung Ikea Digugat Ratania

Edisi: 50/44 / Tanggal : 2016-02-14 / Halaman : 71 / Rubrik : HK / Penulis : Syailendra Persada, Joniansyah, Edwin Fajerial


EMPAT pekerja tampak berhati-hati menumpuk kotak karton bertulisan "barang pecah belah" di sudut barat gudang PT Ratania Khatulistiwa pada Kamis pekan lalu. Di sudut lain, kardus sejenis sudah menggunung. Tumpukan kardus di gudang seluas dua hektare di Jalan Greges Barat 17A, Asemrowo, Surabaya, itu bisa dilihat dari luar pagar setinggi sekitar dua meter.

Seperti stok barangnya yang menggunung, nama Ratania pun sedang naik daun. Gara-garanya, pada Mei 2015, Mahkamah Agung memenangkan perusahaan lokal ini ketika melawan perusahaan multinasional asal Swedia, Inter Ikea System B.V. "Itu gugatan merek dagang," kata Treasure and Corporate Secretary Kedaung Indah, Hidayat Karnadi, Kamis pekan lalu.

Kedaung Indah dan Ratania sama-sama anak perusahaan perabotan Kedaung Industrial Ltd. Kedua perusahaan ini berbagi alamat kantor pusat di Jalan Raya Rungkut 15-17, Surabaya.

Mahkamah Agung menyatakan Ratania berhak atas merek dagang IKEA, kependekan dari Intan Khatulistiwa Esa Abadi, untuk beberapa produk mereka. Hakim kasasi pun meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menghapus paten IKEA untuk sejumlah produk Inter Ikea yang beredar di Indonesia.

Fathlurachman, Direktur Merek di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan tak bisa langsung menghapus merek IKEA dari daftar barang yang digugat. "Kami belum terima…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…