Vonis Mati Buat Kapal Eks Asing

Edisi: 02/45 / Tanggal : 2016-03-13 / Halaman : 27 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


DUA lembar surat edaran itu jelas berarti vonis mati bagi kapal asing dan kapal eks asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Diteken Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarif Wijaya pada 11 Februari lalu, edaran ini benar-benar telah menutup peluang bagi pemilik kapal-kapal itu untuk kembali beroperasi menangkap ikan. Mereka diharuskan melakukan deregistrasi.

Wajar bila pemerintah ingin hanya kapal lokal yang mengeksploitasi kekayaan di dalam wilayah perairan Indonesia. Selama ini kapal eks asing, juga kapal asing, begitu leluasa hilir-mudik, terutama di laut lepas, laut dalam, dan wilayah perbatasan. Kapal-kapal berbobot lebih…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.