Jejaring Suap Komisi Mata Air

Edisi: 02/45 / Tanggal : 2016-03-13 / Halaman : 146 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Anton Aprianto., Muhamad Rizki


TAK ada perdebatan dalam gelar perkara yang melibatkan penyidik dan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin sore pekan lalu. Keputusan mereka bulat: menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Budi Supriyanto, sebagai tersangka penerima suap. Keesokan harinya, KPK mengumumkan bahwa politikus Partai Golkar itu menerima besel dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Penetapan status tersangka Budi relatif cepat karena Komisi telah mengantongi bukti kuat. Penyidik KPK memiliki rekaman penyerahan uang—yang diduga suap—kepada Budi. Transaksi itu berlangsung di restoran Soto Kudus Blok M di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pukul 18.00, 11 Januari 2016. Kamera video merekam Budi menerima uang dari Julia Prasetyarini, asisten anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini lebih dulu ditangkap KPK, juga karena menerima suap dari Abdul Khoir.

Di gedung KPK, bisik-bisik bahwa Budi menjadi calon tersangka sebenarnya sudah terdengar sejak tiga pekan lalu. Kala itu pemimpin Komisi meneken surat perintah penyelidikan atas nama Budi. "Itu hanya soal waktu dan strategi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Pada 1 Februari lalu, Budi berupaya menyerahkan uang Sin$ 305 ribu kepada Direktorat Gratifikasi KPK. Namun bagian pelaporan hadiah untuk pejabat negara itu tak mau menerima duit dari Budi. Soalnya nama Budi sudah masuk radar penyidik kasus suap Damayanti. Sepuluh hari kemudian, penyidik baru menyita duit tersebut.

Pengacara Budi, Iwan Gunawan, mengatakan kliennya hendak mengembalikan duit dari Abdul kepada komisi antirasuah supaya tak melanggar hukum. "Uang yang diterima Pak Budi dikembalikan ke KPK sesuai dengan undang-undang," ucap Iwan.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Budi menerima besel karena jasa dia memuluskan perusahaan Abdul mendapat proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Budi berperan sebagai pengusul paket proyek pembangunan jalan di kawasan Maluku…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…