Sebab Bandar Penjara Dibakar
Edisi: 06/45 / Tanggal : 2016-04-10 / Halaman : 76 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Phesi Ester Julikawati,
AMUK meluluh-lantakkan Rumah Tahanan Kelas II A Malabero, Bengkulu. Di kompleks penjara dengan bangunan berbentuk huruf "U" itu yang tersisa hanya abu dan puing. Bangunan penjara dengan 30 kamar itu dibakar penghuninya pada Jumat malam dua pekan lalu.
Keributan malam itu meledak setelah petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu menjemput seorang narapidana, Edison alias Aseng bin Irawan Firdaus. "Kami mengebon Aseng untuk penyelidikan jaringan narkotik dari dalam penjara," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Komisaris Besar Polisi Budiharso, Kamis pekan lalu.
Penghuni kamar 4A meneriaki petugas agar tak membawa terpidana pengedar narkotik itu. Tak digubris, pekikan penghuni kamar tersebut semakin kencang. Di antara mereka ada yang melempari petugas dengan batu dan bambu. Dalam sekejap, keributan itu memancing reaksi penghuni kamar lain. Kondisi segera tak terkendali. Sipir penjara hanya bisa mengunci semua pintu setelah tim BNN memboyong Aseng keluar, disusul Kepala Rumah Tahanan Malabero Siti Maryam.
Kegaduhan menjadi-jadi. Tahanan di semua blok mengamuk. Mereka menjebol tembok terungku. Di tengah kegaduhan, menurut Budiharso, penghuni kamar 4A dan 17A memantik korek api. Menyulut sesuatu, mereka lalu membakar gedung "lapuk" yang dibangun pada 1920 itu. Sebanyak 253 tahanan lari tunggang langgang keluar dari sel mereka. Hanya tahanan di kamar 7A yang gagal menjebol dinding tembok yang masih kokoh. Lima penghuni kamar itu tewas terpanggang.
Budiharso tak…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…