Kejahatan Korporasi Di Teluk Jakarta
Edisi: 07/45 / Tanggal : 2016-04-17 / Halaman : 23 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
KEPUTUSAN Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menghentikan sementara pembangunan di pulau reklamasi Teluk Jakarta mesti diikuti sanksi kepada perusahaan pembangun. PT Kapuk Naga Indah telah membuat rumah-toko di Pulau D dan menjualnya tanpa izin mendirikan bangunan. Seharusnya sanksi tak hanya berupa penyegelan, tapi juga memberi penalti dan mencabut hak eksklusif membuat bangunan pulau itu.
Apalagi induk perusahaan Kapuk Naga, Agung Sedayu, tengah disidik atas dugaan penyuapan kepada Mohamad Sanusi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta. Raksasa properti itu keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, sehingga menyuap DPRD agar mencabut ketentuan itu.
Peraturan itu akan menjadi dasar dan legitimasi para pengembang mendirikan bangunan di pulau-pulau yang izinnya terbit pada 1995 dan diuruk mulai…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.