Upeti Gelap Kontribusi Tambahan
Edisi: 08/45 / Tanggal : 2016-04-24 / Halaman : 29 / Rubrik : NAS / Penulis : Anton Aprianto, PDAT,
2015
8 Juli
Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara menerbitkan surat peringatan nomor 766/6.98/SP/0/VII/2015 atas pendirian bangunan di Pulau D yang izinnya dimiliki PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group. Pendirian bangunan dianggap ilegal karena tanpa izin mendirikan bangunan.
29 Juli
Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara menerbitkan surat nomor 831/076.98/88/U/VII/2015 tentang perintah penyegelan bangunan tersebut.
13 Agustus
DPRD Jakarta membentuk Panitia Khusus Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang dipimpin Selamat Nurdin. Semua fraksi menolak reklamasi.
24 Agustus
Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara menerbitkan surat nomor 1000/076.98/SPB/U/VIII/2015 tentang perintah bongkar bangunan. Pembongkaran tidak dilakukan dengan dalih bangunan telah berdiri dan ada kemungkinan masuk zona permukiman dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Jakarta, yang tengah dibahas di Dewan.
Oktober
Kerja Panitia Khusus berhenti di tengah jalan. Dukungan penolakan reklamasi gembos.
16 November
Basuki mengusulkan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta kepada Dewan.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?