Cambuk Pertama Untuk Mak
Edisi: 09/45 / Tanggal : 2016-05-01 / Halaman : 48 / Rubrik : HK / Penulis : Nur Haryanto, Imran M.A, Adi Warsidi
PINTU toko kelontong bercat oranye di Jalan Asir-Asir, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, itu tertutup rapat. Pemilik toko-sebut saja namanya Mak Cak-yang biasa melayani kebutuhan masyarakat di sekitar rumah toko itu sudah dua bulan tak kelihatan. "Mak lagi pulang ke Medan," kata Ati, 53 tahun, penjaga toko itu, Selasa pekan lalu.
Ati tak tahu di mana persisnya alamat Mak Cak "tetirah". Ia mengaku hanya diminta membuka toko itu sebentar-sebentar agar tak bau apak. Ketika pintu toko dibuka, terlihat beragam barang kebutuhan pokok keluarga dan makanan ringan. Ati hanya membiarkan pintu toko terbuka sekitar 20 menit sebelum menguncinya kembali rapat-rapat.
Mak Cak, 60 tahun, pulang ke Medan setelah didera hukuman cambuk, Selasa dua pekan lalu. Mahkamah Syariah Takengon memvonis Mak Cak bersalah menyimpan dan menjual minuman keras (khamar) di dalam tokonya. Mahkamah menghukum Mak Cak 30 kali cambukan dipotong masa tahanan sebanyak 2 kali cambukan. Total Mak Cak menerima 28 cambukan.
Mak Cak dianggap melanggar Pasal 5 huruf C dan Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ia warga nonmuslim pertama yang dikenai hukuman cambuk sejak hukum pidana…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…