Pasal Karet Penangkal Teror
Edisi: 13/45 / Tanggal : 2016-05-29 / Halaman : 62 / Rubrik : HK / Penulis : Abdul Manan, Linda Trianita,
BULAN ini Muhammad Syafi'i punya kesibukan baru. Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Terorisme itu rajin menghadiri berbagai diskusi dan seminar. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra ini setidaknya telah menghadiri dua diskusi dan dua seminar yang membahas isu terorisme. Pekan ini, Panitia Khusus DPR pun menjadwalkan seminar dua hari untuk menjaring masukan ahli. "Kami mencari bahan untuk memulai pembahasan bersama pemerintah," kata Syafi'i, Kamis pekan lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat setuju membahas revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pemerintah menyampaikan draf revisi dalam rapat dengan DPR pada 27 April lalu. Kala itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan alasan revisi Undang-Undang Terorisme. Antara lain karena banyaknya orang Indonesia yang bergabung dengan jaringan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), yang dipimpin Abu Bakar al-Baghdadi.
Siklus kelahiran undang-undang antiterorisme seperti berulang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terbit enam hari setelah pengeboman di Paddy's Pub dan Sari Club, Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002. Perpu itu kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 pada 4 April 2003. Kini pemerintah mengajukan revisi atas undang-undang itu tak lama setelah pengeboman di sekitar pusat belanja Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…