Libas Jaksa Ala La Nyalla
Edisi: 14/45 / Tanggal : 2016-06-05 / Halaman : 76 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Siti Jihan Syahfauziah,
TATAPAN Dandeni Herdiana tak terlepas dari selembar kertas berisi bagan kronologi penanganan kasus Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. Dandeni masih tak percaya hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul Girsang, kembali membatalkan penetapan La Nyalla sebagai tersangka. "Penjelasan kejaksaan tak diperhatikan dengan baik oleh hakim," ujar Dandeni, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu pekan lalu.
Didampingi penyidik Chairul Wijaya, Dandeni mengungkapkan kekecewaannya atas putusan hakim Mangapul yang mengabulkan gugatan praperadilan La Nyalla, Senin pekan lalu. Sudah tiga kali kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan atas kasus korupsi dana hibah Kadin itu. Tiga kali pula Korps Adhyaksa dikalahkan di tingkat praperadilan. "Seluruh putusan praperadilan janggal," kata Dandeni.
Dalam putusan praperadilan yang ketiga, menurut Dandeni, Mangapul sama sekali tak mempertimbangkan keterangan jaksa yang menjelaskan prosedur penetapan tersangka La Nyalla. Dia juga geram karena Mangapul menerima gugatan, padahal yang mengajukan bukan La Nyalla, melainkan anaknya, Muhammad Andi Mattalitti. La Nyalla kabur ke Malaysia, kemudian ke Singapura, sehari setelah jaksa menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 12 April…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…