Jerat Makar Sisa Gafatar
Edisi: 16/45 / Tanggal : 2016-06-19 / Halaman : 84 / Rubrik : HK / Penulis : Abdul Manan, Inge Klarasa Lestari ,
UNTUK kedua kalinya Ahmad Mushaddeq harus memakai baju tahanan gara-gara paham yang dia sebarkan. "Ini risiko," kata lelaki 73 tahun itu di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Jakarta, Kamis pekan lalu.
Sebelumnya, pada 2007, Mushaddeq divonis empat tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Kini, selain kembali dijerat dengan pasal penistaan agama, pendiri Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) itu dituduh melakukan makar dan bermufakat mendirikan negara. Ancaman hukuman untuk dia maksimal 20 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Adriyanto menerangkan, polisi memakai pasal makar setelah menemukan dokumen berisi struktur negara…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…