Hamil Gaib Berbuah Perkara

Edisi: 18/45 / Tanggal : 2016-07-03 / Halaman : 84 / Rubrik : HK / Penulis : Abdul Manan, Budhy Nurgianto,


Boki Ratu Nita Budhi Susanti tak bisa menutupi kekesalannya atas putusan hakim Pengadilan Negeri Ternate, Senin pekan lalu. Dengan suara tinggi, permaisuri Kesultanan Ternate itu menyebut majelis hakim tak menghargai almarhum Sultan Ternate Mudaffar Sjah.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hendri Tobing itu, majelis hakim menyatakan Boki Nita, 48 tahun, bersalah memalsukan identitas anak kembarnya. Majelis pun menghukum sang permaisuri satu tahun enam bulan penjara. "Setelah berkonsultasi dengan kami, Boki Nita menyatakan banding," kata pengacara Fadli Tuanane, Kamis pekan lalu.

Boki Nita berkukuh bahwa putra kembarnya, Ali Mohammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah, merupakan buah pernikahan dengan Sultan Ternate. Dalam akta kelahiran yang dinyatakan palsu oleh hakim, kedua anak kembar itu tercatat lahir di Kendal, Jawa Tengah, pada 28 Juli 2013.

Nita menikah dengan Sultan Ternate pada 2000. Berkat pernikahan itu, Nita diberi gelar Boki alias permaisuri. Sebelum menikah dengan Nita, Mudaffar Sjah punya tiga istri. Istri pertama Elisabeth Petronella Manoppo. Dari perempuan asal Manado ini, Sultan mendapat empat putra dan dua putri. Dari istri keduanya, Thalha binti Mahri, Sultan mendapat seorang putra. Adapun dari pernikahan dengan Nita, Sultan memiliki dua putri serta dua putra kembar itu.

Selama…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…