Gerilya Menggusur Teman Sejawat
Edisi: 19/45 / Tanggal : 2016-07-10 / Halaman : 68 / Rubrik : HK / Penulis : Fransisco Rosarians, ,
Rapat dengar pendapat di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat itu membuat hubungan hakim karier dengan hakim ad hoc panas-dingin. Sejumlah hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dan Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) mengusulkan penghapusan hakim ad hoc dalam rapat pada 23 Mei lalu itu. "Itu untuk pertama kali kami mendengar usul langsung," kata Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo, Jumat pekan lalu.
Badan Legislasi mengundang Ikahi dan FDHI untuk meminta masukan atas Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim, yang merupakan inisiatif DPR. Dalam rapat tersebut, juru bicara FDHI, Andi Muhammad Yusuf Bakri, menyatakan hakim ad hoc tak dibutuhkan lagi. Alasannya, antara lain, telah banyak hakim karier yang mendapat pelatihan pelbagai keahlian khusus yang semula hanya dikuasai hakim ad hoc. Lontaran pendapat tersebut segera mendapat sokongan dari perwakilan Ikahi, Abdul Gani Abdullah. "Sekarang Badan Legislasi tinggal menunggu rapat dengan pengusul RUU, yaitu Komisi Hukum," ujar Firman.
Keberadaan hakim ad hoc antara lain diatur Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurut aturan ini, hakim ad hoc merupakan hakim yang bersifat sementara dengan keahlian dan pengalaman di bidang tertentu. Hakim dengan periode tugas lima tahun ini diangkat untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara spesifik di bidang hak asasi manusia, pidana korupsi, hubungan industrial, dan perikanan. Yang bisa menjadi hakim ad hoc…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…