Perubahan Fikih Muhammadiyah
Edisi: 19/45 / Tanggal : 2016-07-10 / Halaman : 52 / Rubrik : IMZ / Penulis : , ,
Menyentuh Lawan Jenis
Kitab Fiqih 1924 (halaman 10): Bersentuhan kulit dengan kulit lawan
jenis bukan muhrim menjadi sebab timbulnya hadas kecil, sehingga
mengakibatkan kewajiban berwudu jika hendak mengerjakan salat (sama dengan Nahdlatul Ulama).
Tarjih 1974 dan 2011:
Persentuhan laki-laki dan perempuan bukan muhrim tidak membatalkan wudu.
Membaca Al-Quran Saat Hadas Besar Kitab Fiqih 1924 (halaman 16):
Membaca Al-Quran saat hadas besar diharamkan (sama dengan NU).
Tarjih 1971, 1974, dan 2011: Tidak menuliskan larangan bagi orang
yang berhadas besar membaca Al-Quran karena hadis yang melarangnya dianggap daif.
Membaca Al-Quran tanpa Wudu
Kitab Fiqih 1924 (halaman 16): Membaca Al-Quran tanpa wudu haram
(sama dengan NU). Tanya-Jawab Al-Quran 2: Tidak ada larangan bagi muslim membaca Al-Quran meski tidak wudu. Hanya diutamakan membaca Al-Quran dalam keadaan suci.
Niat Ushalli…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Iqbal, Sang ’Allama
2008-04-20Tanggal 21 april 2008 menandai genap tujuh dekade wafatnya muhammad iqbal. selaku politikusnegarawan, sumbangan terbesar…
Iqbal, Sang Politikus
2008-04-20Sebuah pidato terlontar di depan anggota partai politik liga muslim pada 29 desember 1930 di…
Kerajaan Cinta dalam Senyap Mawar
2008-04-20Tidak mudah menguraikan kekuatan puisi seorang penyair besar, kecuali melalui perbandingan sajak dengan penyair lain…