Adu Kuat Taman Suropati Versus Lapangan Banteng
Edisi: 21/45 / Tanggal : 2016-07-24 / Halaman : 84 / Rubrik : EB / Penulis : Agus Supriyanto, Andi Ibnu Rusli, Vindry Florentin
TENGGAT 13 Juli 2016 sudah terlewati, rencana penggabungan peraturan pemerintah tentang perencanaan dan penganggaran masih terkatung-katung. Hingga pekan lalu, belum ada lagi pertemuan lanjutan sejak cuti bersama Idul Fitri dua pekan lalu. Padahal, menurut rapat koordinasi perekonomian terbatas pada 6 Juni 2016, telah disepakati revisi dua peraturan pemerintah akan dirampungkan dalam satu bulan, yang jatuh pada Rabu pekan lalu.
Revisi yang dimaksud adalah perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional serta PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Dua aturan yang masing-masing menjadi acuan kerja Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan itu dituding sebagai biang kerok ruwetnya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Sedang dalam proses revisi. Setelah pertemuan tiga menteri, belum ada pertemuan lagi," kata Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati kepada Tempo, Selasa pekan lalu.
Pertemuan tiga menteri melibatkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator Perekonomian. Menurut Diani, pertemuan di level pejabat eselon terakhir kali dilakukan sepekan sebelum Lebaran. Sekarang tinggal dilanjutkan komunikasi pimpinan level satu kementerian dan lembaga itu.
Menteri Sofyan Djalil mengakui revisi dan penggabungan PP 40 dan PP 90 tertunda. Penyebabnya sulit membuat jadwal pembahasan pada pekan lalu. "Pak Menko kesibukannya luar biasa, rapat koordinasi tiap hari pagi sampai sore, belum lagi rapat terbatas dan lain-lain," ujar Sofyan. "Nanti saya cek lagi," kata Darmin, Rabu malam pekan lalu.
Penggabungan dua aturan itu ditunggu-tunggu Bappenas. Mereka berharap terjadi sinkronisasi perundangan, sehingga Bappenas memiliki payung hukum yang kuat untuk tidak hanya menyusun perencanaan, tapi juga mengawal hingga penyusunan anggaran dan mengevaluasi pelaksanaannya. "Supaya perencanaan dan penganggaran jadi satu kesatuan," kata Basah Hernowo, Direktur Sistem dan Prosedur Pendanaan Pembangunan Bappenas.
Selama ini fungsi manajemen perencanaan dan penganggaran terpisah. Fungsi pengendalian pembangunan tidak jalan karena data dan informasi tidak sinkron dan tidak ada yang mengkoordinasi. Program-program pembangunan yang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…