Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito: Kami Sebaiknya Bisa Memberi Sanksi

Edisi: 23/45 / Tanggal : 2016-08-07 / Halaman : 100 / Rubrik : WAW / Penulis : Abdul Manan, Martha Warta Silaban, Mitra Tarigan


PRESIDEN Joko Widodo menunjuk Penny Kusumastuti Lukito sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Rabu dua pekan lalu, di tengah mencuatnya kasus vaksin palsu. Penny mengatakan Presiden berpesan kepadanya untuk memperkuat kewenangan BPOM. "Beliau menugasi saya untuk betul-betul mengawal sampai Badan POM memiliki legal basis," kata Penny.

Penny mengungkapkan, dalam melaksanakan tugas pengawasan, selama ini BPOM hanya dibekali dengan keputusan presiden. "Kami memerlukan sekali undang-undang karena pelaksanaan tugas pengawasan obat dan makanan bersifat strategis," ujarnya.

Sehari setelah pelantikan, peraih gelar doktor bidang teknik lingkungan serta urban and regional planning dari Universitas Wisconsin-Madison, Amerika Serikat, ini menerima wartawan Tempo Abdul Manan, Martha Warta Silaban, Mitra Tarigan, dan fotografer M. Iqbal Ichsan untuk sebuah wawancara khusus di ruang kerjanya di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis sore dua pekan lalu.

Dalam wawancara yang berlangsung sekitar satu jam itu, Penny menjelaskan sejumlah hal, dari tumpang-tindih kewenangan lembaganya dengan Kementerian Kesehatan, prioritasnya selama memimpin BPOM, hingga kasus vaksin palsu. "Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa Badan POM harus diberi kewenangan yang kuat. Presiden melihat kewenangan Badan POM ini prioritas," kata Penny, yang sore itu mengenakan atasan batik bercorak dominan warna kuning kunyit dipadu dengan rok hitam.

Selama wawancara, Penny didampingi anggota staf khusus Kepala BPOM, Budi Djanu Purwanto, yang membantunya menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan undang-undang dan hukum.

Apakah Anda ditunjuk sebagai Kepala BPOM pada saat yang tepat?

Kebetulan saja. Cuma, di balik kebetulan itu, membuka pemahaman banyak pihak terkait dengan tugas pokok dan fungsi Badan POM, yang operasionalnya banyak hambatan dan kendala untuk melaksanakan kewenangannya, karena kami masih tidak mempunyai legal basis. Legal basis kami cuma Keputusan Presiden tentang Lembaga Pemerintahan Non-Departemen. Kami belum memiliki undang-undang khusus. Jadi kami memerlukan sekali undang-undang karena pelaksanaan tugas pengawasan obat dan makanan bersifat strategis nasional.

Anda terkejut karena Presiden menunjuk Anda ketika vaksin palsu mencuat?

Saya merasa berterima kasih dipercaya. Surprise sih tidak ada. Saya selalu siap menerima penugasan. Saya sudah bertugas ke mana-mana selama 25 tahun di Bappenas. Saya siap mengemban tanggung jawab yang lebih besar. Tentu ada prosesnya, ada seleksinya segala. Dalam proses seleksi yang cukup lama itulah muncul kasus ini (vaksin palsu). Jadi Presiden melihat ternyata ada permasalahan, yang tidak bersifat substantif, tapi ada di tingkat manajerial. Untuk itu dibutuhkan seseorang yang mungkin bisa melihat dengan luas, karena orang-orang yang berkompeten sudah ada di sini (BPOM). Mungkin orang dari luar bisa melihat persoalan dengan lebih besar. Dan itu dibuktikan dengan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…