Arcandra Dan Standar Moral
Edisi: 28/45 / Tanggal : 2016-09-11 / Halaman : 28 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
JIKA benar Presiden Joko Widodo akan mengangkat kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, inilah kisah ajaib tentang pembentukan kabinet di Indonesia selama 50 tahun terakhir. Pada 1966, Presiden Sukarno pernah mengangkat Letkol Imam Syafii, yang dikenal sebagai ââ¬Âraja copet Senenââ¬Â, menjadi Menteri Negara Urusan Keamanan Khusus. Untungnya, ââ¬ÂKabinet 100 hariââ¬Â itu lebih pandak usianya ketimbang umur jagung.
Pengangkatan menteri memang hak prerogatif presiden. Tapi, sesuai dengan sistem demokrasi yang kita anut, hak itu tidak absolut dan tidak bisa digunakan semau-maunya. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.