Mahkamah Konstitusi Menangkan Setya Novanto

Edisi: 29/45 / Tanggal : 2016-09-18 / Halaman : 26 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,


MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi dua undang-undang yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Aturan yang digugat adalah ketentuan informasi elektronik menjadi bukti hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan permufakatan jahat dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Dalam gugatannya, Setya meminta informasi elektronik tidak dijadikan alat bukti hukum. Tapi majelis hakim konstitusi memutuskan informasi elektronik, terutama hasil penyadapan, masih bisa menjadi bukti sah sepanjang atas permintaan penegak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?